A. SEJARAH
KABUPATEN PINRANG
Asal mula nama Pinrang
Ada beberapa versi mengenai asal muasal pemberian nama Pinrang yang
berkembang di masyarakat Pinrang sendiri.
Versi yang pertama menyebut bahwa Pinrang berasal dari bahasa Bugis yaitu
kata "benrang" yang berarti "air genangan" bisa juga
berarti "rawa-rawa". Hal ini disebabkan oleh karena pada awal
pembukaan daerah Pinrang yang tepatnya saat ini di pusat kota kabupaten Pinrang
masih berupa daerah rendah yang sering tergenang dan berawa.
Versi kedua menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh karena suatu
ketika Raja Sawitto yang bernama La Dorommeng La Paleteange, bebas
dari pengasingan dari kerajaan Gowa berkat bantuan Baso Panca Arung Enrekang
dan dibantu Para Pasukan Pemberaninya dari Kampung Kaluppini Enrekang.
Kedatangan tersebut disambut gembira oleh rakyatnya, namun mereka
terheran-heran karena wajah sang raja berubah dan mereka berkata "Pinra
bawangngi tappana puatta pole Gowa", yang artinya berubah saja mukanya
Tuan Kita dari Gowa. Maka setelah itu rakyat mulai menyebut daerah tersebut
sebagai Pinra yang artinya berubah, dikemudian hari masyarakat
setempat mengubah penyebutan tersebut menjadi Pinrang.
Sumber lain ini mengatakan pemukiman kota Pinrang yang dahulunya
rawa-rawa yang selalu tergenang air membuat masyarakat senantiasa
berpindah-pindah mencari wilayah pemukiman yang bebas genangan air,
berpindah-pindah atau berubah-ubah pemukiman dalam bahasa Bugis disebut
"PINRA-PINRA ONROANG". Setelah masyarakat menemukan tempat pemukiman
yang baik, maka tempat tersebut diberi nama: PINRA-PINRA.
Dari kedua sejarah yang berbeda itu lahirlah istilah yang sama,
yaitu "PINRA", kemudian kata itu dalam perkembangannya dipengaruhi
oleh intonasi dan dialek bahasa Bugis sehingga menjadi Pinrang yang sekarang
ini diabadikan menjadi nama dari Kabupaten Pinrang.
Masa penjajahan
Cikal bakal Kabupaten Pinrang berasal dari Onder Afdeling Pinrang
yang berada di bawah afdeling Pare-Pare, yang merupakan
gabungan empat kerajaan yang kemudian menjadi self bestuur atau
swapraja, yaitu KASSA, BATULAPPA, SAWITTO dan SUPPA yang sebelumnya adalah
anggota konfederasi kerajaan Massenrengpulu (Kassa dan
Batulappa) danAjatappareng (Suppa dan Sawitto). Hal ini merupakan
bagian dari adu domba kolonial untuk memecah persatuan di Sulawesi Selatan.
Pemilihan nama Pinrang sebagai nama wilayah dikarenakan daerah Pinrang
merupakan tempat berkumpulnya keempat raja tadi dan sekaligus tempat berdirinya kantoor
onder afdelingeen (kantor residen). Selanjutnya Onder Afdeling Pinrang
pada zaman pendudukan Jepang menjadi Bunken Kanrikan Pinrang dan pada zaman
kemerdekaan akhirnya menjadi Kabupaten Pinrang.
Sebagaimana diketahui bahwa ketika Jepang masuk di pinrang sekitar
tahun 1943, sistem pemerintahan warisan kolonial dengan struktur lengkap yang
terdiri dari 4 (empat) swapraja, masing-masing Swapraja Sawitto, Swapraja Batu
Lappa, Swapraja Kassa dan Swapraja Suppa. Ketika Pinrang menjadi Onder
Afdeling di bawah afdeling Parepare, sementaraafdeling Parepare
adalah salah satu dari tujuh afdeling yang ada di provinsi
Sulawesi.
Masa kemerdekaan
Dengan ditetapkannya PP Nomor 34/1952 tentang perubahan daerah
Sulawesi Selatan, pembagian wilayahnya menjadi daerah swatantra. Pertimbangan
diundangkannya PP tersebut adalah untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk
memperbaiki susunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Daerah swantantra yang
dibentuk adalah sama dengan wilayah afdeling yang ditetapkan
dalam keputusan Gubernur Timur besar (GROTE GOSTE) tanggal 24 juni 1940
nomor 21, kemudian diubah oleh Keputusan Gubernur Sulawesi nomor 618/1951.
Perubahan adalah kata afdeling menjadi daerah swatantra dan Onder
Afdeling menjadi kewedaan. Dengan perubahan tersebut maka Onder
Afdeling Pinrang berubah menjadi kewedanaan Pinrang yang membawahi
empat swapraja dan beberapa distrik. Dengan status demikian inilah pemerintahan
senantiasa mengalami pasang surut di tengah-tengah pasang surutnya keadaan
pemerintahan. Upaya memperbaiki struktur dan penyelenggaraan pemerintahan di
satu sisi, di samping memenuhi kebahagiaan dan keinginan rakyat. Maka, pada
tahun 1959 keluarlah undang-undang nomor 29/1959 yang berlaku pada tanggal 4 Juli1959 tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi yang praktis, termasuk
membentuk Daerah Tingkat II Pinrang. Pada tanggal 28 Januari 1960, keluar surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: UP-7/3/5-392 yang menunjuk H.A.
MAKKOELAOE menjadi Kepala Daerah Tingkat II Pinrang, karena pada saat itu unsur
atau organ sebagai perangkat daerah otonomi telah terpenuhi. Hal ini kemudian
dikaji melalui suatu simposium yang dilakukan oleh kelompok pemuda, khususnya
KPMP Kabupaten Pinrang dan diteruskan kepada DPRD untuk dituangkan ke dalam
suatu PERDA tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar